mobilepgslotcasinos.com, Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial MA, menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung atas dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kasus ini mencuat setelah MA diduga menyelewengkan dana desa dan BLT selama periode 2021 hingga 2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp349 juta.
MA, yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, termasuk aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Informasi Transaksi Non Tunai (Sitanti), diduga mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tanpa melibatkan kepala urusan keuangan desa. Dana tersebut kemudian disalurkan ke rekening pribadi dan rekening milik orang lain di luar perangkat desa. Akibatnya, 88 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak menerima BLT pada tahap III dan IV tahun 2023.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa dana yang diselewengkan tidak hanya terkait BLT, tetapi juga mencakup dana penyertaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebesar Rp50 juta dan dana pengadaan alat kantor desa. Total kerugian negara akibat tindakan MA mencapai Rp349.523.429.
Setelah menerima laporan dari masyarakat cvtogel pada Januari 2023 mengenai penyaluran BLT yang tidak diterima, pihak berwenang mulai melakukan penyelidikan. MA sempat menghilang dan tidak memenuhi panggilan dari pihak desa maupun kecamatan. Namun, pada Desember 2024, MA ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Selama proses penyelidikan, terungkap bahwa MA sempat menjalani rehabilitasi akibat penggunaan psikotropika.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi aparatur desa lainnya untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa demi kesejahteraan masyarakat.
Penyalahgunaan Penyaluran BLT
Kunjungi Juga: Format Baru Piala Dunia U-17 2025, Timnas Indonesia Harus Siap Hadapi Tantangan
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Abduh Tajudin, memberikan penjelasan mengenai kasus dugaan korupsi di Desa Cikahuripan. Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) serta distribusi Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Alhamdulillah, kami telah menangani kasus Desa Cikahuripan dengan baik. Dokumen perkara sudah kami kirim ke kejaksaan dengan lengkap. Pada hari ini, sekitar pukul 08. 00 WIB, kami telah melakukan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi di Cibadak,” ungkap Abduh.
Tersangka kemudian dipindahkan dari Cibadak ke Lembaga Pemasyarakatan Kebonwaru di Bandung, dengan pengawalan ketat oleh polisi bandar togel. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka diduga telah merugikan negara hingga Rp 349 juta terkait Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun anggaran 2021-2023.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik di desa maupun di luar desa,” tambahnya.
Ia juga menyerukan kepada semua kepala desa untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa dan mematuhi peraturan yang ada. Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah desa untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Kami dari Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengingatkan para kepala desa untuk mengikuti SOP dalam pengelolaan dana desa serta bantuan hibah dari pemerintah. Kami berharap tidak ada desa lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini,” jelasnya.